Pengertian Syari'ah



Karena FIkih berkaitan erat dengan Syari'ah bahkan Syari'ah itu sendiri merupakan induk dari fikih, maka sebelum membicarakan pengertian fikih lebih dahulu di jelaskan secara sederhana arti syari'ah itu.

Secara bahasa atau etimologi syari'ah berarti '' jalan ke tempat pengairan, jalan yang harus diikuti''
kata ''Syari'ah'' atau seakar dengan itu muncul beberapa kali dalam Al-Qur'an seperti dalam
  1. Surat Al-Maidah ayat 48

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
''Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.''

2. Surah Al- Syura' ayat 13

                          شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحًا وَٱلَّذِىٓ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ

''Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim..''

3. Surah Al-Jasiyah ayat 18

                                ثُمَّ جَعَلْنَٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ ٱلْأَمْرِ فَٱتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ

''Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.''

 Dari ayat Al-Qur'an di atas ''Agama'' dalam arti lughowi, karena umat islam selalu melaluinya dalam kehidupannya di dunia. Kesamaan syariat islam dengan jalan air adalah dari segi bahwa siapa yang mengikuti syari'at itu akan mengalir dan bersih jiwanya. Allah menjadikan air sebagai penyebab kehidupan tumbuhan dan hewan sebagaimana Dia menjadikan syari'ah sebagai penyebab kehidupan jiwa manusia.

Diantara pakar Hukum Islam memberikan definisi kepada syari'ah itu dengan ''segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak'' .Dengan demikian syari'ah itu adalah nama bagi hukum - hukum yang bersifat amaliah. Walaupun pada mulanya syari'ah itu diartikan ''agama'' sebagimana di singgung Allah dalam surah As-Syura ayat 13, kemudian di khususkan penggunaannya untuk hukum amaliah.

Pengkhususan ini dimaksudkan karena agama pada dasarnya adalah satu dan berlaku secara universal, sedangkan syari'ah berlaku untuk masing-masing umat yang berbeda dengan umat sebelumnya, Dengan demikian pengertian ''syari'ah'' lebih khusus daripada agama. Syari'ah hukum amaliah yang berbeda menurut perbedaan Rasul yang membawanya dan setiap yang datang kemudian memperbaiki dan meluruskan syari'at yang lalu karena generasinya berbeda, situasi dan kondisi umat yang akan mengamalkannya juga sudah berbeda, sedangkan dasar agama yaitu tauhid hanya satu yang bersifat universal dan tidak terpengaruhi waktu dan tempat.



                                                            SYUKRON😊
                                             SEMOGA BERNMANFAAT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ciri Khusus dan Umum Dari Surat Madaniyah